Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gasak Ponsel di Toko Jakbar, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Gasak Ponsel di Toko Jakbar, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Foto: Petugas tunjukkan pria terduga perampas sejumlah telepon seluler, RA (28) sambil membawa sebilah pisau di sebuah toko Jalan Surya Wijaya, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Risky Syukur

Pantau - Seorang pria berinisial RA (28) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian ponsel di sebuah toko Jalan Surya Wijaya, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku kini dijerat hukuman penjara selama sembilan tahun.

"Pasal yang akan dipersangkakan, 365 KUH Pindana dengan ancaman penjara sembilan tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kejadian terjadi pada Minggu (16/2) sekitar pukul 12.30 WIB. RA memasuki toko sambil membawa sebilah pisau lalu merampas lima unit ponsel berbagai merek yang terpajang di etalase dan memutus kabel alarm yang berada di depan mata penjaga toko.

"Alarm berbunyi, itu sudah diperingatkan oleh penjaga toko, namun dengan tetap santai, pelaku mendatangi lagi etalase yang lain dan mengambil ponsel lainnya," ujarnya.

Baca juga: Terungkap Kasus Pencurian Ngaku Polisi Gadungan di Cirebon, HP-Motor Raib

Kemudian, pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, namun penjaga toko mengambil kunci yang ada di sepeda motor sehingga tak bisa digunakan. Penjaga toko pun sontak berteriak hingga didengar oleh warga di sekitar lokasi.

"Akibat motor tak bisa digunakan, pelaku lari dan penjaga toko atau korban ini mengejar bersama-sama dengan warga," kata Twedi.

Meskipun pelaku sempat menakut-nakuti korban dan warga dengan pisau, ia akhirnya berhasil ditangkap dan sempat diamuk massa. Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memperoleh barang milik orang lain, yang kemudian ia jual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Kerugian materi yang bisa ditaksir kurang lebih ini Rp58 juta. Kemudian, motifnya ini untuk memiliki barang-barang milik orang lain, lalu dijual dan hasilnya untuk keperluan pribadi," katanya.

Baca juga: Baru 3 Hari Kerja, Karyawan Curi Motor Roda 3 Milik Laundry di Jakbar

Penulis :
Laury Kaniasti

Terpopuler