Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bekasi ke Penyidikan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bekasi ke Penyidikan
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

"Kemarin sore, beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Kami semua sepakat meningkatkan status laporan polisi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Langkah Selanjutnya: Pemeriksaan Saksi dan Uji Forensik

Setelah status meningkat ke penyidikan, penyidik kini tengah melengkapi administrasi dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:
Menteri Trenggono: Pelaku Kasus Pagar Laut Tangerang Siap Bayar Denda Rp48 Miliar
 

Selain itu, penyidik akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian serta menunggu hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti yang telah dikumpulkan.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional. Secara saintifik tetap kami buktikan, dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini bisa segera menjawab semuanya," ujarnya.

Modus Operasi: Mengubah Data Tanah Menjadi di Laut

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor laporan LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. Dugaan pemalsuan ini terjadi sejak sekitar tahun 2022.

Hasil pemeriksaan awal menemukan bahwa para pelaku diduga mengubah data subjek (pemegang hak) dan objek (lokasi tanah). Salah satu temuan mengejutkan adalah adanya perubahan lokasi tanah yang sebelumnya di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan luas yang lebih besar.

"Sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah. Selain itu, data luas tanah juga diubah sehingga terjadi pergeseran lokasi dari darat ke laut," jelas Djuhandhani.

Perubahan data tersebut dilakukan dengan alasan revisi koordinat, yang kemudian digunakan untuk memperluas wilayah secara ilegal. Akibatnya, sejumlah tanah yang seharusnya berada di daratan kini tercatat sebagai area laut, menimbulkan potensi konflik lahan dan indikasi penyalahgunaan administratif.

Upaya Bareskrim untuk Mengusut Kasus Ini

Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan pendekatan berbasis bukti ilmiah dan investigasi menyeluruh. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah yang terus menjadi perhatian pemerintah.

Dengan meningkatnya status kasus ke penyidikan, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah ini dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Ryansyah