
Pantau - Polres Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak ilegal yang melibatkan lima tersangka, termasuk tiga di antaranya masih di bawah umur. Pengungkapan ini dilakukan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 di wilayah tersebut.
"Lima tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus membeli bahan secara daring, lalu merakitnya sendiri menjadi bubuk mesiu dan petasan," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (6/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana merinci empat kasus yang terungkap. Kasus pertama terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada Senin (17/2), polisi berhasil mengamankan tersangka MCD (19) beserta dua kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual secara daring.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan Satwa yang Dilindungi
Kasus kedua terungkap pada Kamis (27/2) di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, polisi berhasil mengamankan BKR (19) dan ABK (17) serta barang bukti lima ons bubuk mesiu yang dikemas dalam kardus cokelat.
Pada hari yang sama, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MFF (15) di teras sebuah madrasah di Kecamatan Besuki. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan 3 kg bubuk mesiu, lebih dari 200 petasan setengah jadi, serta berbagai bahan baku pembuatan mercon.
Kasus terakhir terjadi pada Rabu (5/3) di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, polisi berhasil menangkap MIR (17) yang kedapatan membawa berbagai jenis petasan siap ledak dengan berbagai ukuran. Para tersangka diketahui mendapatkan bahan peledak dari platform belanja online resmi.
Dari empat kasus tersebut, polisi menyita puluhan kilogram bahan peledak, ratusan petasan siap ledak, dan alat-alat perakitan. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur tanpa menunggu putusan sidang untuk mencegah potensi bahaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Patroli dan razia akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal. Sementara masyarakat diimbau melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan dan orang tua diminta lebih memperhatikan aktivitas anak agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang membahayakan.
"Orang tua perlu lebih memperhatikan aktivitas anak di luar rumah agar tidak terseret dalam kegiatan ilegal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," pesannya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti