
Pantau - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan tak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah anak usaha PT Pertamina. Ditekankannya, proses hukum menjadi ranah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Golkar Bantah Keterlibatan Bahlil Lahadalia dalam Kasus Korupsi Pertamina
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejagung. Tidak ada Pansus di Komisi XII karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” ujar Putri Zulhas dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Putri menyatakan, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun selama 2018–2023.
“Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum," tegasnya.
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Penyidikan Korupsi Tata Kelola Minyak Murni Penegakan Hukum
Kendati begitu, dia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina. Menurutnya, perusahaan pelat merah itu harus diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak tata kelola di dalamnya.
"Pertamina harus tetap kita selamatkan. Jangan sampai perbuatan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap aset strategis negara ini," katanya.
Lebih lanjut, Putri mendorong agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional yang lebih transparan dan akuntabel.
“Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik,” pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino