
Pantau – Satgas Pangan Polri terus menindak tegas praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi. Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus Minyakita yang volume isinya tidak sesuai dengan label kemasan.
AWI diketahui merupakan pengelola lokasi pengemasan ulang Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dia berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang usaha yang diduga mencurangi isi kemasan minyak goreng tersebut.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Sidak di Pasar Gede Solo, Mentan Amran Temukan Minyakita Masih Belum Sesuai Takaran
Kasus ini bermula dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Pangan Polri.
Menurut Brigjen Helfi, AWI mendapatkan bahan baku minyak dari PT ISJ melalui seorang trader di Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram. Sementara itu, kemasan botol dan pouch diperoleh dari PT MGS dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 180 hingga Rp 780 per piece, tergantung jenis kemasannya.
Selain pengungkapan kasus di Depok, Satgas Pangan Polri juga menemukan praktik serupa di Kudus dan Tangerang. Brigjen Helfi menyebut ada tiga produsen yang terlibat dalam kecurangan ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang).
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Langkah tegas Polri ini sejalan dengan upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam melindungi konsumen serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari praktik curang yang merugikan masyarakat.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi