billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Preman di Tanah Abang Bacok Korban Terancam Penjara 9 Tahun

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Preman di Tanah Abang Bacok Korban Terancam Penjara 9 Tahun
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Pixabay)

Pantau - Preman di Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial AI (29) ditangkap usai menodong pria berinisial ARB (26) hingga membacok korbannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 9 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/3/2025).

Pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan terancam sembilan tahun penjara atas perbuatannya.

"Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.

Baca: Preman Tanah Abang Pakai Uang Rp100 Ribu Hasil Rampasan Buat Beli Miras

Baca juga: Polisi Bekuk AI usai Viral Bacok Korbannya di Stasiun Tanah Abang

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (5/3). Aksi penodongan tersebut sempat ramai di media sosial, terlihat dua pelaku mengejar-ngejar korban dan salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam hingga membacok korban.

Korban pun mengalami luka bacok di bagian kepala dan pinggang karena mempertahankan handphone miliknya. Setelah itu, korban memberikan uang Rp100 ribu kepada pelaku yang kemudian digunakan pelaku untuk membeli miras.

Pelaku ditangkap pada Jumat (7/3) sekitar pukul 01.30 WIB di Jakan Jati Baru, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan polisi masih memburu satu pelaku lainnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun
FLOII Event 2025

Terpopuler