Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR Desak Kapolres Ngada Diberikan Hukuman Berat Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Desak Kapolres Ngada Diberikan Hukuman Berat Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak
Foto: Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak. (foto: Instagram)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. 

Ia menegaskan, kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres tersebut merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas.

"Karena unsur pidananya sudah cukup, maka harus dihukum seberat-beratnya demi menjawab rasa keadilan masyarakat, perhatian kaum perempuan di seluruh Indonesia, dan khususnya bagi para korban," ujar Soedeson kepada wartawan, Jumat (14/3/2025). 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas nama rakyat Indonesia dan Komisi III DPR atas peristiwa yang terjadi. Komisi III DPR, ungkapnya, mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya dalam menangani kasus ini. 

Baca Juga: Polri: Eks Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis Kasus Asusila

"Mengingat kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, kami meminta agar setelah menjalani sidang etik, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat serta diproses secara pidana," tegasnya.

Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan bahwa kasus yang melibatkan eks Kapolres Ngada masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

Fajar Widyadharma diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak—berusia enam, 13, dan 16 tahun—serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Divpropam telah melakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa kasus ini termasuk kategori berat, sehingga diterapkan pasal berlapis dan mengacu pada PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler