Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi terkait Kasus E-KTP

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi terkait Kasus E-KTP
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika/ANTARA

Pantau - KPK kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau E-KTP. Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong dipanggil sebagai saksi.

"Hari ini Selasa (18/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (18/3/2025).

Tessa mengatakan KPK akan melakukan pemeriksaan pada Andi Narogong sebagai saksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Tessa.

"Atas nama AA swasta," tambah Tessa.

Baca: Eks DPR Miryam Mangkir Panggilan KPK Hari Ini Terkait Pemeriksaan Kasus e-KTP, Pekan Depan Panggil Ulang

Baca juga: Pacul PDIP Pertanyakan Motif Pengakuan Agus Rahardjo soal Diminta Jokowi Hentikan Kasus e-KTP Setnov

Diketahui, Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada tahun 2017 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Di tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta dikenai denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

Namun, saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, dengan denda tetap Rp 1 miliar. Ia juga tetap diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar, dikurangi dengan jumlah yang telah dikembalikan sebelumnya sebesar USD 350 ribu, sesuai kurs saat uang tersebut diperoleh.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi pengadaan e-KTP dan telah menetapkan empat tersangka baru. Salah satu di antaranya adalah Miryam Haryani, mantan politikus Partai Hanura.

Selain Miryam, KPK juga menetapkan Isnu Edhi Wijaya (mantan Dirut Perum Percetakan Negara sekaligus Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi e-KTP dari BPPT), serta Paulus Tannos, Dirut PT Sandipala Arthapura, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq