Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Dirut PTPN XI dan Mantan Direnbang Bisnis Jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Eks Dirut PTPN XI dan Mantan Direnbang Bisnis Jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula
Foto: Proses pengemasan gula kemasan 50 kilogram produksi Pabrik Gula Djatiroto di Lumajang, Jawa Timur, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/HO-Sinergi Gula Nusantara)

Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama PTPN XI, Dolly Parlagutan Pulungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI. Proyek ini merupakan bagian dari Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tahun 2016.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengarakan selain Dolly, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman, sebagai tersangka.

"Kalau tidak salah, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Cahyono, dilansir Antara, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, kedua tersangka melaksanakan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, serta pembayaran proyek modernisasi PG Djatiroto tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak dan menyebabkan kerugian negara.

Pada tahap perencanaan, proyek ini dikerjakan tanpa studi kelayakan. Selain itu, para tersangka juga diduga telah mengatur pemenang lelang, yakni pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).

Baca: Polisi Usut Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI

Di tahap pelelangan, Aris Toharisman meminta panitia membuka lelang meskipun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masih dalam tahap review oleh tim konsultan pengawas. Panitia tetap meloloskan KSO HEU meskipun tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki surat dukungan bank serta tidak memiliki workshop di Indonesia.

Selama pelaksanaan proyek, kontrak kerja mengalami beberapa perubahan yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi, termasuk penambahan uang muka sebesar 20 persen serta pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening luar negeri.

"Pembayaran dilakukan tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujar Cahyono.

Selain itu, pengujian barang tidak dilakukan secara langsung, sehingga barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi. Pada tahap pembayaran, uang muka yang seharusnya hanya 15 persen malah dibayarkan sebesar 20 persen, serta terdapat kompensasi yang dibebankan kepada PTPN XI di luar ketentuan.

Total pembayaran proyek telah mencapai 90 persen meskipun pekerjaan belum selesai, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp570,25 miliar dan 12,83 juta dolar AS.

Dolly dan Aris dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun