
Pantau - Komisi III DPR RI akan membentuk panja untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pembentukan panja akan dilakukan setelah masa reses berakhir.
"Baru selepas reses, karena besok mulai paripurna masuk masa reses. Habis Lebaran, sudah mulai melakukan kerja-kerja pembahasan. Panja dan seterusnya itu akan segera dibentuk," ujar Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Hinca menegaskan, setelah reses, panja revisi KUHAP akan segera dibentuk dan diketuai oleh pimpinan Komisi III DPR.
"Ketuanya langsung dipimpin pimpinan, toh di antara mereka mending siapa yang akan memimpin, lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya," jelasnya.
Baca Juga: Perkaya Penyusunan RUU KUHAP, Komisi III Terima Masukan Berbagai Praktisi Hukum
Sejak bulan lalu, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring aspirasi publik terkait Revisi KUHAP.
Bahkan, draf RUU KUHAP telah disusun dan diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.
"Kami bergerak cepat, Badan Keahlian DPR bersama tim melakukan diskusi di delapan fraksi secara maraton hingga menghasilkan draf awal yang sudah dikirimkan ke pemerintah," ungkap Hinca.
Draf tersebut akan kembali dibahas dalam masa sidang mendatang untuk memastikan substansinya sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.
"Karena ini merupakan usulan inisiatif DPR, kami harus mengumpulkan sebanyak mungkin masukan, baik dari Komisi III, masing-masing fraksi, maupun anggota DPR. Ini adalah sesuatu yang sangat penting dalam bernegara," tuturnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas