Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pertamina dalam Kasus Gratifikasi

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pertamina dalam Kasus Gratifikasi

Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan pejabat PT Pertamina terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait peran tersangka CD dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa semua saksi yang dijadwalkan hadir dan menjalani pemeriksaan. Mereka dimintai keterangan seputar dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  • Budhi Dermawan, Mantan Vice President Investigasi PT Pertamina
  • Wahyu Wijayanto, Mantan Chief Internal Audit PT Pertamina
  • M. Nirfan, Mantan Vice President SPI PT Pertamina
  • Imam Mul Akhyar, Pegawai PGN

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dugaan Korupsi Bernilai Belasan Miliar Rupiah

KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis sejak 6 September 2023. Saat itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, hingga kini, KPK masih merahasiakan identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian pihak-pihak terkait, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini bepergian ke luar negeri. Total nilai gratifikasi yang diduga terjadi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

Penulis :
Pantau Community