
Pantau - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menegaskan bahwa permintaan uang berkedok tunjangan hari raya (THR) oleh aparatur sipil negara (ASN) atau aparat penegak hukum (APH) tergolong pungutan liar (pungli). Aparat pemerintah, baik ASN maupun APH, telah menerima THR sesuai ketentuan, sehingga tidak boleh meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan.
Berpotensi Menjadi Pemerasan dan Korupsi
Jika ASN atau APH meminta THR dari masyarakat atau perusahaan, maka itu bukan THR melainkan pungli. Wawan Wardiana menjelaskan bahwa jika tindakan semacam ini dibiarkan, dapat berujung pada tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan. Biasanya, permintaan tersebut disertai dengan janji kenyamanan dan keamanan dalam berusaha.
"Pungli atau pemerasan menjelang Lebaran terjadi akibat tidak adanya nilai-nilai antikorupsi seperti kesederhanaan dan kerja keras pada oknum aparat tersebut," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tindakan ini mencerminkan sifat serakah karena oknum ingin mendapatkan sesuatu dengan cara yang mudah dan tidak sesuai aturan.
Masyarakat Diimbau untuk Melapor
Wawan menegaskan bahwa THR merupakan pemberian oleh perusahaan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulan. Tidak ada kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk memberikan THR kepada pihak lain selain pegawainya. Jika ada pemberian di luar THR, hal itu bersifat sukarela, misalnya sebagai sedekah atau bantuan lainnya.
Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan praktik pungli terkait THR diimbau segera melaporkan kepada inspektorat pemerintah setempat atau aparat penegak hukum terdekat. Selain itu, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum yang terlibat berada dalam kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Pantau Community