
Pantau - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun gelar operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun. Dalam operasi ini, petugas menyita 466.950 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Barang sitaan tersebut diperkirakan bernilai Rp697.831.950, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp350.991.420.
“Operasi kami gelar pada tanggal 1 hingga 18 Maret 2025. Dari sleuruh barang bukti, 411.810 batang merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 55.140 batang sigaret putih mesin (SPM),” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto.
Ia juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami pun secara kontinu akan memperkuat pengawasan serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal,” sambungnya.
Lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan cukai yang berlaku demi mendukung penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar di Semarang
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris