Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

DPR Undang Media Bahas Aturan Liputan Persidangan dalam RKUHAP

Oleh Pantau Community
SHARE   :

DPR Undang Media Bahas Aturan Liputan Persidangan dalam RKUHAP
Foto: DPR akan mengundang media untuk bahas aturan siaran langsung persidangan dalam RKUHAP.

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang media massa dan insan pers untuk membahas aturan siaran dalam proses persidangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Audiensi dengan media dan organisasi pers dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2025, setelah masa Lebaran.
Komisi III DPR akan mengundang Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Forum Pemred untuk mendiskusikan pengaturan terbaik mengenai liputan pers dalam persidangan.
DPR RI sendiri memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025.

Aturan Siaran Langsung dalam RKUHAP

Dalam draf RKUHAP, terdapat aturan yang melarang liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.
Habiburokhman menegaskan bahwa larangan siaran langsung hanya berlaku untuk persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan agar saksi tidak dapat saling mendengar kesaksian satu sama lain, sehingga keterangannya tidak saling memengaruhi.
Sementara itu, untuk sidang selain pemeriksaan saksi, seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, dan vonis, tetap diperbolehkan untuk diliput dan disiarkan.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa persidangan yang bersifat umum seharusnya tetap terbuka untuk publik.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar persidangan dapat disiarkan secara live streaming seperti rapat DPR, sehingga jurnalis tetap dapat meliput tanpa harus hadir langsung.

Dukungan dari Peradi SAI

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mendukung larangan penyiaran langsung tanpa izin pengadilan dalam agenda pemeriksaan saksi.
Juniver menyebut bahwa siaran langsung dapat membuat saksi saling mendengar dan memengaruhi satu sama lain, sehingga dapat mengganggu objektivitas persidangan.
Ia menambahkan bahwa penyiaran langsung dalam persidangan hanya bisa dilakukan jika mendapatkan izin dari hakim yang bersangkutan.

Penulis :
Pantau Community