
Pantau - Keluarga korban pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengungkap bahwa oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J diduga merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuhnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang ditemukan, korban mengalami kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai pemerkosaan.
Peristiwa pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024, sedangkan kejadian kedua berlangsung pada 22 Maret 2025, hari saat jasad korban ditemukan.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Juwita dan pelaku pertama kali berkenalan pada September 2024 melalui media sosial, kemudian bertukar nomor telepon dan mulai berkomunikasi secara intens.
Pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, pelaku menyuruh korban untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah kegiatan.
Setelah korban memesan kamar, pelaku datang, membawa korban ke dalam kamar, mendorong ke tempat tidur, serta sempat memiting korban sebelum merudapaksanya.
Korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025 dan menunjukkan bukti berupa video pendek serta beberapa foto.
Dalam video berdurasi sekitar lima detik, korban merekam pelaku yang sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, namun rekaman tampak bergetar karena korban ketakutan.
Penemuan Jasad dan Proses Hukum
Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad korban ditemukan bersama sepeda motornya dan awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas dan justru menemukan luka lebam di bagian leher korban.
Kerabat korban juga mengungkap bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus ini.
Terduga pelaku J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan sejak Jumat, 28 Maret 2025 malam.
Juwita merupakan jurnalis media daring lokal yang bertugas di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar serta merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan dengan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi wartawan muda.
- Penulis :
- Pantau Community