
Pantau - Komisi I DPR RI kembali membahas perubahan ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, dengan menyoroti isu kebebasan pers, target penyelesaian regulasi, serta keberadaan podcasters dalam ranah penyiaran.
Kebebasan Pers dan Regulasi Podcasters Jadi Fokus
Salah satu isu utama dalam pembahasan revisi RUU Penyiaran adalah dampaknya terhadap kebebasan pers. Komisi I DPR menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan menghambat kebebasan pers, melainkan bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.
Selain itu, keberadaan podcasters juga menjadi perhatian. RUU Penyiaran yang sedang dibahas diperkirakan akan mencakup regulasi bagi para podcaster agar mereka masuk dalam kerangka penyiaran yang lebih jelas.
Direktur Utama ANTARA turut memberikan masukan, mengusulkan agar RUU Penyiaran tetap mengedepankan kebebasan pers serta mengatur model bisnis penyiaran yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Target Penyelesaian dan Relevansi RUU Hingga 50 Tahun Ke Depan
Komisi I DPR menargetkan pembahasan revisi RUU Penyiaran dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mereka menekankan bahwa regulasi ini harus tetap relevan hingga 50 tahun ke depan, mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan media.
Dalam diskusi terkait, platform On The Record juga membahas urgensi revisi RUU Penyiaran, serta bagaimana regulasi ini akan berpengaruh terhadap industri penyiaran nasional.
Komisi I DPR memastikan bahwa meskipun akan ada aturan yang lebih ketat, revisi ini tidak akan membatasi kebebasan jurnalistik, termasuk bagi media pelat merah seperti ANTARA yang sebelumnya turut menyampaikan usulan mengenai keberlanjutan bisnis penyiaran.
- Penulis :
- Pantau Community