
Pantau - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus berlanjut dengan menyoroti konvergensi media dan keberadaan tiga media pelat merah, yaitu LKBN ANTARA, TVRI, dan RRI.
Komisi I DPR menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengganggu kebebasan pers. ANTARA mengusulkan model bisnis berkelanjutan agar regulasi dapat menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih adil.
Direktur Utama ANTARA menekankan pentingnya kebebasan pers dalam regulasi ini serta perlunya pengaturan model bisnis penyiaran yang lebih berimbang.
Kontroversi dan Tanggapan Berbagai Pihak
RUU Penyiaran dianggap mendesak untuk mengisi kekosongan hukum, dengan harapan regulasi ini tetap relevan hingga 50 tahun ke depan.
Dukungan terhadap revisi ini datang dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, sementara aliansi jurnalis mendesak DPR untuk menghentikan revisi yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers.
Mahfud MD turut menanggapi polemik seputar revisi ini, sementara Menkominfo dan Menkopolhukam mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penyiaran bersama dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Badan Legislasi (Baleg) DPR masih mengkaji lebih lanjut rancangan ini, termasuk dalam kaitannya dengan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI).
- Penulis :
- Pantau Community