Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Begini Cara Prajurit TNI AL Jumran Bunuh dan Buang Jasad Jurnalis Banjarbaru

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Begini Cara Prajurit TNI AL Jumran Bunuh dan Buang Jasad Jurnalis Banjarbaru
Foto: Rekonstruksi Ungkap Cara Sadis Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita

Pantau - Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh prajurit TNI AL bernama Jumran mengungkap bagaimana korban dibunuh secara sadis dan jasadnya dimanipulasi agar tampak seperti kecelakaan.

Rekonstruksi dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025, dan memperlihatkan bahwa pembunuhan terjadi di dalam mobil sewaan milik pelaku.

Jumran memiting lalu mencekik leher Juwita hingga tewas, sementara korban sempat terbentur sabuk pengaman dan mengalami memar.

"Dari yang kita lihat, rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik," jelas kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto.

Setelah membunuh, Jumran meninggalkan tubuh korban di dalam mobil lalu pergi ke pusat perbelanjaan di Banjarbaru untuk mengambil motor korban yang masih terparkir.

Ia mencuci motor tersebut guna menghilangkan sidik jarinya sebelum kembali ke lokasi kejadian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Manipulasi Kematian dan Penghilangan Barang Bukti

Jumran kemudian menyusun rencana untuk memanipulasi kematian korban agar seolah-olah tampak seperti akibat kecelakaan lalu lintas.

Ia menaruh motor korban di semak-semak dan mengeluarkan jasad korban dari dalam mobil, kemudian meletakkannya di dekat motor tersebut.

Setelah itu, Jumran melarikan diri menggunakan mobil sewaan miliknya.

Ia juga menghancurkan ponsel milik Juwita untuk menghilangkan barang bukti berupa video pemerkosaan yang diduga terekam dalam ponsel tersebut.

"Tadi kita lihat sama-sama peristiwanya digambarkan itu berdasarkan pada keterangan tersangka bagaimana dia melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 340 tadi," ungkap Dedi Sugianto usai rekonstruksi.

Penulis :
Pantau Community