
Pantau - Komnas HAM menyoroti kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, yang dilakukan oleh prajurit TNI AL bernama Jumran, dan mendesak penanganan hukum yang adil, transparan, dan berbasis ilmiah.
Komnas HAM Minta Penegakan Hukum Ilmiah dan Perlindungan Keluarga
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Komnas HAM meminta agar penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan berbasis scientific crime investigation, termasuk penggunaan digital forensik dan forensik kedokteran.
Selain itu, Uli menambahkan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban serta adanya upaya pemulihan bagi keluarga korban.
Komnas HAM juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
Kronologi Ditemukannya Jasad Korban
Peristiwa pembunuhan terhadap Juwita terjadi pada 22 Maret 2025.
Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jasad korban ditemukan sekitar pukul 15.00 Wita dalam kondisi tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya.
Awalnya, sempat muncul dugaan bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan korban menyatakan tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam yang mencurigakan.
Selain itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian, memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.
- Penulis :
- Pantau Community