
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Djoko Sugiarto Tjandra, mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, sebagai pihak swasta dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/4/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa Djoko hadir untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Keterkaitan Djoko Tjandra dengan Tersangka Kasus Suap Pemilu
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait dengan upaya penetapan dirinya sebagai calon anggota DPR RI periode 2019–2024.
Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 24 Desember 2024, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra bertujuan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau informasi penting terkait para tersangka dalam kasus ini.
- Penulis :
- Pantau Community