
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, pada Rabu (9/4/2025) terkait informasi pertemuannya dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Djoko Tjandra diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.22 WIB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada klarifikasi informasi mengenai pertemuan Djoko dengan Harun.
"Informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Tessa.
Keterangan Djoko Tjandra Usai Pemeriksaan
Usai pemeriksaan, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun Masiku maupun membantu pelarian Harun dari Indonesia.
"Oh enggak betul. Kenal aja enggak, gimana mau bantu?" ujar Djoko kepada awak media.
Tessa Mahardika menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan tersebut.
"Teknisnya masih belum dapat dibuka oleh penyidik. Masih memerlukan waktu untuk diperdalam," katanya.
Status Harun Masiku dan Pengembangan Kasus
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia telah berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam pengembangan penyidikan, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
- Penulis :
- Pantau Community