
Pantau - Pemerintah Provinsi Banten resmi memulai program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (10/4/2025). Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan disambut antusias oleh masyarakat.
Layanan Diperluas, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Waktu
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini sangat tinggi.
Ia telah meninjau langsung pelaksanaan program di sejumlah Kantor Samsat dan meminta seluruh petugas memberikan layanan terbaik, informasi yang akurat, serta kenyamanan bagi para wajib pajak.
Andra menegaskan bahwa kualitas pelayanan akan sangat menentukan tercapainya target program dan kepuasan masyarakat.
Seluruh Samsat di Provinsi Banten akan menambah jumlah loket pelayanan dan memperpanjang jam operasional, termasuk kemungkinan beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kunjungan wajib pajak selama periode pemutihan.
Informasi Disosialisasikan secara Masif
Gubernur juga menjelaskan bahwa periode pemutihan selama hampir tiga bulan ini diharapkan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan menghapus tunggakan pajak.
Pemerintah akan menyebarkan informasi mengenai program ini secara luas dan masif melalui berbagai jalur, termasuk kepala desa, lurah, camat, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk memastikan kelancaran program.
Di UPT Samsat yang padat, akan dilakukan penambahan loket dan jam layanan.
Jam operasional yang biasanya hanya sampai pukul 15.00 WIB dapat diperpanjang hingga sore atau malam hari sesuai kebutuhan.
- Penulis :
- Pantau Community