Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Brigadir AK Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Aniaya Bayi hingga Tewas

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Brigadir AK Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Aniaya Bayi hingga Tewas
Foto: Seorang anggota polisi di Jawa Tengah dipecat tidak hormat setelah diduga menganiaya bayi hingga tewas.

Pantau - Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Kamis (10/4/2025), menyatakan keputusan tersebut diambil dalam sidang KEPP yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo.

"Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari."

Brigadir AK dinilai telah melakukan perbuatan tercela dengan menjalin hubungan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.

Pelaku juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.

"Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding."

Saat ini Brigadir AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum."

Artanto mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan maupun motif pelaku.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kematian bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya oleh Brigadir AK.

Brigadir AK dilaporkan oleh DJ, ibu dari bayi berinisial NA, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Kasus ini memicu perhatian luas publik dan mendorong percepatan proses etik maupun pidana terhadap pelaku.

Penulis :
Pantau Community