Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Susiwijono Absen dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi LPEI, Ajukan Penjadwalan Ulang

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Susiwijono Absen dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi LPEI, Ajukan Penjadwalan Ulang
Foto: Susiwijono Moegiarso tak hadiri pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi LPEI, ajukan jadwal ulang.

Pantau - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 11 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik belum memberikan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Susiwijono dalam pemeriksaan tersebut.

Susiwijono telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaannya dan dijadwalkan ulang ke hari Senin, 21 April 2025.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehari sebelumnya, Kamis, 10 April 2025, Susiwijono menghadiri acara Turkiye-Indonesia CEO Roundtable Meeting.

Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit LPEI

Pemanggilan oleh KPK dilakukan dalam kapasitas Susiwijono sebagai mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PE).

Selain Susiwijono, Bachrul Chairi yang juga merupakan mantan Direktur LPEI, turut dipanggil KPK dan hadir memenuhi panggilan pada hari yang sama.

Bachrul Chairi sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) di Kementerian Perdagangan.

Kerugian Negara Capai Rp594 Miliar dan 18 Juta Dolar AS

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya berasal dari internal LPEI yakni Wahyudi (Direktur Pelaksana 1) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT PE, yaitu Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan benturan kepentingan antara pihak LPEI dan PT PE, di mana terdapat kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.

Pihak LPEI disebut tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana kredit sesuai ketentuan Manual Alur Proses (MAP) dan tetap memerintahkan pencairan dana meski tidak memenuhi syarat kelayakan.

PT PE juga diduga memalsukan dokumen seperti purchase order dan invoice untuk mencairkan dana secara fisik.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian finansial senilai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.

Penulis :
Pantau Community