
Pantau - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjatuhkan sanksi kepada Bayu Setyo Aribowo (BS), karyawan yang terseret dalam kasus sindikat uang palsu di Bogor, meskipun yang bersangkutan sudah tidak aktif sejak 2022 karena menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP).
Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menjelaskan bahwa BS tidak lagi tercatat menjalankan tugas di lingkup operasional perusahaan.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan", ujar Enny.
Perusahaan menyayangkan keterlibatan BS dan menegaskan komitmen terhadap integritas serta tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai tindak lanjut, Garuda Indonesia akan mengenakan sanksi kepegawaian maksimal berupa surat peringatan tingkat III (SP3).
"Untuk itu, perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian surat peringatan tingkat III (SP3)", tambah Enny.
Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, juga menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.
Pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, dan Garuda Indonesia akan terus mengawasi pegawainya agar menjunjung tinggi etika serta integritas.
Terungkapnya Sindikat dan Peran Tersangka
Kasus ini berawal dari penemuan sebuah tas tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang yang berisi uang sebesar Rp 316 juta.
Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu, yang kemudian mengarah pada penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Polisi akhirnya menemukan pabrik uang palsu di kawasan Bubulak, Kota Bogor, dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
BS disebut sebagai pemesan uang palsu, dan identitas lainnya meliputi BBU (pemesan), MS (pengambil tas), BI dan E (penjual), AY (perantara), DS (pencetak), dan LB (penyedia tempat produksi).
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan bahwa ancaman pidana terhadap para tersangka mencapai 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun", ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3,3 miliar, serta 15 lembar uang pecahan USD 100 yang juga diduga palsu.
Uang palsu diproduksi berdasarkan pesanan, dengan biaya pemesanan Rp 90 juta untuk Rp 300 juta uang palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.
- Penulis :
- Pantau Community