billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mantan Artis Sekar Arum Coba Tiga Kali Transaksi Uang Palsu di Mal Sebelum Diamankan Keamanan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Mantan Artis Sekar Arum Coba Tiga Kali Transaksi Uang Palsu di Mal Sebelum Diamankan Keamanan
Foto: Percobaan transaksi uang palsu mantan artis Sekar Arum di mal Kemang berujung penangkapan.

Pantau - Mantan artis sinetron Sekar Arum Widara ditangkap polisi setelah kedapatan membawa dan mencoba menggunakan uang palsu dalam tiga kali percobaan transaksi di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) saat Sekar datang ke mal untuk berbelanja.

Pada percobaan pertama, Sekar berhasil melakukan transaksi di sebuah toko menggunakan uang palsu tanpa kecurigaan dari kasir.

Ia kemudian kembali ke toko yang sama, namun bertransaksi dengan kasir yang berbeda.

Kasir kedua memeriksa uang yang digunakan Sekar dengan mesin pendeteksi dan menemukan bahwa uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan.

Sekar lantas mencoba kembali bertransaksi di toko ketiga yang berbeda.

Kasir di toko ketiga juga menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu setelah dilakukan pemeriksaan.

Petugas keamanan mal kemudian mengamankan Sekar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan pusat mal.

Setelah diketahui bahwa Sekar telah melakukan lebih dari dua kali transaksi dengan uang palsu, ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi Sita Uang Palsu Rp 235 Juta

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, membenarkan bahwa Sekar sengaja datang ke mal untuk berbelanja menggunakan uang palsu.

"Dia memang berniat bertransaksi di sana, dan sudah tiga kali mencoba menggunakan uang palsu," kata Iptu Teddy.

Polisi menyita uang palsu pecahan seratus ribu dengan total nilai mencapai Rp 235 juta sebagai barang bukti.

Selain itu, turut disita satu unit iPhone 11 ProMax dan satu unit HP Xiaomi Redmi milik pelaku.

Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia juga dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang.

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler