Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejaksaan Agung Sita 21 Motor Mewah Terkait Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kejaksaan Agung Sita 21 Motor Mewah Terkait Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Ekspor CPO
Foto: Puluhan motor mewah disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO.

Pantau - Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah yang diduga terkait suap dan/atau gratifikasi dalam putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyitaan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sekitar pukul 17.55 WIB, tiga mobil derek yang mengangkut puluhan motor mewah tiba di lokasi penyitaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kendaraan tersebut disita dari hasil penggeledahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor".

Motor-motor tersebut terdiri dari berbagai merek ternama seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.

Selain motor, penyidik juga turut menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, termasuk BMC dan Lynskey.

Harli menyebut pihaknya belum dapat mengungkap kepemilikan kendaraan karena masih dalam proses pendataan.

"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya".

Tersangka dan Aliran Suap

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat; serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Sabtu, 12 April 2025, penyidik juga menyita empat mobil mewah milik tersangka AR, yakni Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes Benz.

Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar.

Suap tersebut diberikan melalui WG agar majelis hakim memberikan putusan ontslag (tidak terbukti) dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Meskipun unsur pasal telah terpenuhi, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Penulis :
Pantau Community