
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Tim Panja Pemerintah di ruang rapat BAKN, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Pembahasan DIM dan Usulan Pemerintah
Agenda rapat membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah maupun fraksi-fraksi DPR RI.
Pemerintah mengusulkan penambahan frasa keselamatan pada pasal yang mengatur kepentingan negara dalam pengelolaan ruang udara.
Usulan ini menegaskan bahwa ruang udara Indonesia harus dijaga tidak hanya dari sisi pertahanan dan keamanan, tetapi juga dari aspek keselamatan penerbangan sipil maupun keselamatan bangsa secara menyeluruh.
Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, menyampaikan bahwa pembahasan ini penting untuk menutup celah hukum yang masih ada.
" Kami di Pansus DPR RI bersama pemerintah hari ini membahas Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Salah satu poin penting yang tadi dibicarakan adalah adanya usulan dari pemerintah terkait penambahan frasa keselamatan. Jadi bukan hanya pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga keselamatan negara," ujarnya.
Urgensi Regulasi dan Usulan Fraksi
Amelia menekankan bahwa urgensi RUU ini terkait maraknya pelanggaran ruang udara yang kerap terjadi.
Kekosongan hukum dalam tata kelola ruang udara selama ini menyebabkan penegakan aturan sulit dilakukan secara maksimal.
"Kenapa ini penting? Karena ruang udara kita tidak boleh lagi ada kekosongan hukum. Selama ini banyak pelanggaran yang terjadi, baik oleh pesawat sipil asing maupun bentuk lain, dan itu bisa mengancam kedaulatan kita. Dengan adanya RUU ini, kita ingin semua aspek jelas, tegas, dan ada kepastian hukumnya," tegas Amelia.
Beberapa fraksi juga mengajukan usulan substansi baru dalam DIM.
Fraksi PDI-Perjuangan, misalnya, mengusulkan tambahan pengaturan terkait penegakan hukum atas pelanggaran ruang udara serta mempertegas batas wilayah udara nasional.
Pembahasan di Panja mencakup DIM perubahan maupun tambahan yang dianggap relevan untuk memperkuat draf RUU.
Amelia menyinggung bahwa RUU ini merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
RUU Pengelolaan Ruang Udara sudah dibahas hingga Pembicaraan Tingkat I, tetapi belum sempat disahkan karena keterbatasan waktu.
Pansus DPR periode 2024–2029 berkomitmen untuk segera menuntaskan pembahasan agar regulasi ini segera hadir.
"Selain itu, RUU ini sebenarnya carry over dari periode sebelumnya. Sudah sampai di Tingkat I, tapi belum sempat dilanjutkan. Jadi Pansus sekarang berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan, karena ini menyangkut kedaulatan negara kita di udara," ungkap Amelia.
Amelia menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat tata kelola ruang udara Indonesia.
"Harapan saya, dengan RUU ini tata kelola ruang udara Indonesia lebih kuat, pertahanan dan keamanan negara terjamin, serta keselamatan seluruh penerbangan dan masyarakat juga terlindungi," tutup Amelia.
- Penulis :
- Shila Glorya