
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Febri Diansyah pada Senin, 14 April 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Febri, yang berstatus sebagai advokat, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB.
"Atas nama FD, advokat".
Pemeriksaan Sempat Ditunda, KPK Kembangkan Kasus Harun Masiku
Pemeriksaan Febri sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 27 Maret 2025, namun ditunda dan dijadwalkan ulang setelah libur Lebaran 2025.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara guna memengaruhi penetapan calon anggota DPR RI terpilih di KPU.
Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 karena terus mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024, yakni Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI Perjuangan) dan Donny Tri Istiqomah (advokat).
- Penulis :
- Pantau Community