Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Empat Jaksa Ditunjuk, Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Masuk Tahap Penyidikan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Empat Jaksa Ditunjuk, Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Masuk Tahap Penyidikan
Foto: Kejati Jabar tunjuk jaksa tangani kasus pemerkosaan di RSHS, pelaku terancam 12 tahun penjara

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk empat jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Penunjukan dilakukan oleh Kepala Kejati Jabar, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Kejati Jabar sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polda Jabar pada 26 Maret 2025.

SPDP tersebut berkaitan dengan sangkaan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku Diberhentikan dari PPDS, Jaksa Segera Teliti Berkas

Jaksa akan segera meneliti berkas laporan dan menyampaikan hasil penelitiannya dalam beberapa hari ke depan.

Tersangka dalam kasus ini adalah Priguna Anugerah Pratama (31), seorang oknum dokter residen yang sedang mengikuti program PPDS.

Ia diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien berinisial FH (21) di lingkungan RSHS Bandung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Yudi Mulyana Hidayat, memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS.

Unpad menjelaskan bahwa pelaku bukan merupakan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan di sana, sehingga sanksi administratif diberikan langsung oleh pihak kampus.

Penulis :
Pantau Community