
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), yang merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap tiga korporasi besar.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari.
Suap Miliaran Rupiah Lewat Ketua PN, Putusan Lepas Diatur untuk Korporasi
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga hakim tersebut diduga menerima suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang suap tersebut berasal dari Ariyanto (AR), seorang advokat yang mendampingi pihak korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," jelas Qohar.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi tujuh orang.
Empat tersangka sebelumnya adalah Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; MS dan AR, dua orang advokat; serta MAN, yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
Putusan ontslag dijatuhkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam putusan tersebut, tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
- Penulis :
- Pantau Community