
Pantau - Mahkamah Agung menyatakan posisi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan diisi sementara oleh wakil ketua setelah Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Agung.
Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).
"Kalau pengganti, ya, karena ada wakil 'kan, sementara wakil," ujar Yanto.
Wakil Ketua PN Jaksel saat ini adalah Mashuri Effendie yang tercatat dalam golongan pembina utama muda dengan pangkat IV/C.
Yanto menegaskan bahwa penggantian ini bersifat sementara dan sesuai prosedur ketika pimpinan pengadilan berhalangan menjalankan tugasnya.
"Jadi, pimpinan pengadilan itu ketua dan wakil. Dalam hal ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas," tambah Yanto.
Tersangka Suap Rp60 Miliar, Arif Nuryanta Diduga Atur Putusan Lepas Korupsi Ekspor CPO
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap dalam perkara putusan lepas (ontslag) korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut MAN menerima suap sebesar Rp60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul, Sabtu (12/4/2025) malam.
Suap tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan MAN.
Putusan lepas perkara korupsi ini diputuskan oleh hakim ketua Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).
Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Minggu (13/4) dan disebut menerima suap dalam jumlah miliaran rupiah.
Muhammad Arif Nuryanta dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Pantau Community