
Pantau - Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin, 14 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Febri sebagai kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 serta kasus perintangan penyidikan.
Pemeriksaan Fokus pada Peran sebagai Advokat
Febri mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan seputar proses dirinya bergabung dalam tim penasihat hukum Hasto.
"Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum, dan bagaimana prosesnya", ujar Febri.
Selain itu, ia juga berdiskusi dengan penyidik mengenai tanggung jawab seorang advokat dalam menangani perkara hukum.
"Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta dan membenarkan yang salah atau sejenisnya, tetapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa, secara profesional menurut hukum", jelasnya.
Bahas Sumpah Advokat dan Etika Profesi
Dalam pemeriksaan tersebut, Febri juga menyinggung isi sumpah advokat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Ada salah satu sumpah di Undang-Undang Advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu menurut si advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya", kata Febri.
Ia menambahkan, "Jadi, ada sumpah advokat yang sangat jelas, dan kami para lawyer, para advokat, dilarang untuk melanggar sumpah tersebut".
Pemeriksaan terhadap Febri Diansyah juga berkaitan dengan kasus Harun Masiku yang turut menyeret nama Hasto Kristiyanto dan menjadi perhatian publik.
- Penulis :
- Pantau Community