
Pantau - Bea Cukai Kendari menyita 584 ribu batang rokok ilegal senilai Rp867 juta dalam penggerebekan di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Penggerebekan berlangsung Senin (28/5/2025), sebagai bagian dari Operasi Gurita yang menyasar pelanggaran selama libur panjang.
"Penindakan rokok ilegal ini bermula dari informasi yang kami terima tanggal 27 Mei 2025," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir.
Tim Bea Cukai langsung turun ke lapangan dan memantau titik-titik yang dicurigai sebagai tempat penimbunan.
"Untuk menindaklanjuti info tersebut, petugas pun menyisir dan memantau lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan," lanjut Tonny.
Petugas menangkap satu terduga pelaku berinisial S keesokan harinya, tepat di lokasi penimbunan.
Barang bukti berupa 60 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek HMIN Bold diamankan tanpa pita cukai.
Bea Cukai mencatat nilai barang sebesar Rp867 juta, dengan potensi cukai senilai Rp435 juta dan kerugian negara mencapai Rp565 juta.
"Proses penegakan hukum kami lakukan secara terukur dan hati-hati," tegas Tonny saat menjelaskan hasil operasi di Kendari.
Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Pos Bantu Bea Cukai Bau-Bau sebelum dipindahkan ke Kendari.
Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Namun, karena mengikuti prinsip ultimum remedium, penyelesaian administratif diprioritaskan sesuai PMK Nomor 237/PMK.04/2022.
Pelaku membayar denda administratif Rp1.306.992.000 pada 31 Mei 2025, setara tiga kali nilai cukai terutang ke kas negara.
"Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil," kata Tonny.
Bea Cukai Kendari menegaskan akan memperluas pengawasan dan menindak tegas setiap upaya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino