
Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 sebagai kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia karena dinilai memberikan keseimbangan antara hak ekonomi pencipta lagu dan hak berekspresi pelaku pertunjukan.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana bersama 28 musisi dan penyanyi Indonesia lainnya dan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan bahwa putusan itu memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh seluruh pelaku industri musik nasional.
Hermansyah Siregar mengatakan, “Putusan ini adalah kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia. Tidak ada lagi ketakutan bagi musisi untuk berkarya di atas panggung,” ungkapnya.
Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memastikan pencipta lagu tetap memperoleh hak ekonomi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional serta memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi penyanyi.
Ia menegaskan, “Pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonominya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan penyanyi terlindungi dari ancaman pidana yang tidak proporsional,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan, bukan pelaku pertunjukan.
Mahkamah juga menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum memastikan akan mengawal implementasi putusan tersebut melalui revisi aturan teknis agar sistem royalti lebih transparan dan adil.
Hermansyah Siregar mengimbau para pencipta lagu untuk mempercayakan pengelolaan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif.
Kepada penyelenggara pertunjukan, ia mengingatkan kewajiban pemenuhan lisensi royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap karya musik sebagai aset kekayaan intelektual.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa sanksi pidana dalam konflik royalti merupakan upaya terakhir setelah jalur perdata ditempuh dan harus didahului dengan pendekatan keadilan restoratif.
- Penulis :
- Gerry Eka







