Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kemenkumham Tegaskan Lagu Rohani di Ruang Publik Berbayar Tetap Wajib Bayar Royalti

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenkumham Tegaskan Lagu Rohani di Ruang Publik Berbayar Tetap Wajib Bayar Royalti
Foto: (Sumber: Ilustrasi pemain musik. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI).)

Pantau - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa pemutaran lagu rohani, termasuk lagu Natal, di ruang-ruang komersial atau publik berbayar tetap wajib membayar royalti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Achmad Iqbal Taufiq, menyatakan bahwa semua bentuk pemanfaatan lagu dan/atau musik yang bersifat komersial, seperti dalam acara ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, hingga ruang publik lainnya, tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang," ungkap Iqbal.

Ia menjelaskan bahwa prinsip pelindungan hak cipta bertujuan memberi penghargaan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pelaku ekonomi kreatif tanpa membedakan jenis atau tema lagu.

Lagu Natal Raup Miliaran Rupiah, Tetap Dilindungi Hak Cipta

Iqbal menyebutkan bahwa lagu-lagu rohani seperti All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas merupakan contoh karya yang sering diputar saat momen perayaan dan menghasilkan royalti dalam jumlah besar.

Mengutip data dari The Economist, lagu-lagu Natal populer dapat menghasilkan royalti sekitar 2,5 juta hingga 3 juta dolar AS per tahun atau setara Rp39,3 miliar hingga Rp49 miliar.

Sementara itu, analisis dari Billboard menunjukkan bahwa total akumulasi royalti dari lagu-lagu Natal secara global bisa menembus angka 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,5 triliun karena meningkatnya penggunaan layanan streaming.

"Hal ini menunjukkan bahwa lagu rohani tidak luput dari pelindung hak cipta dan royalti," tegas Iqbal.

Iqbal juga menambahkan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan hanya sekadar kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk keadilan bagi para pencipta lagu.

Ia menyayangkan masih banyak pihak yang keliru menganggap lagu rohani bebas digunakan, padahal hak cipta tetap berlaku selama tidak ada pernyataan resmi dari penciptanya yang melepaskan hak tersebut.

DJKI Dorong Kepatuhan dan Kerja Sama dalam Perizinan Lagu Rohani

Iqbal mendorong penyelenggara acara rohani, pengelola platform digital, serta institusi yang memanfaatkan lagu rohani secara komersial untuk melakukan proses perizinan dan pembayaran royalti melalui mekanisme yang sah.

"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti," ia mengungkapkan.

DJKI juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait lainnya dalam proses perizinan agar distribusi royalti dapat berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri musik Indonesia, termasuk musik rohani, menjadi lebih sehat, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebagai bentuk komitmen, DJKI akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk pada penggunaan lagu rohani tanpa izin.

Upaya ini akan dilakukan melalui pendekatan hukum, edukasi, dan pembinaan agar masyarakat lebih memahami pentingnya prosedur perizinan dan penghargaan terhadap karya cipta.

Penulis :
Gerry Eka