
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram melalui penangkapan seorang pria berinisial IR di wilayah Tambun, Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait pengiriman sabu di kawasan Pelabuhan Merak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba melakukan pengintaian terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai membawa sabu dari Pelabuhan Merak.
Kendaraan tersebut terus dibuntuti hingga masuk ke kawasan Tambun, Bekasi.
Penangkapan di Jalan Diponegoro Tambun Selatan
Kepala Unit II Satnarkoba, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan, menjelaskan bahwa penguntitan berlanjut sampai Jalan Diponegoro, Kelurahan Satiamekar, Kecamatan Tambun Selatan.
Di lokasi itu, seorang pria berinisial IR terlihat hendak mengambil sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap IR dan menggeledah badan, pakaian, serta kendaraan yang diambilnya.
Hasil penggeledahan menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di balik panel pintu-pintu mobil.
Diketahui, modus operandi pengiriman narkoba dilakukan dengan menggunakan towing untuk membawa mobil Pajero tersebut ke wilayah Tambun.
Dalam interogasi, IR mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil dan mengantarkan sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
IR dijanjikan upah sebesar Rp20 juta atas tugas tersebut, namun baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan.
Barang bukti sabu seberat 50 kilogram beserta pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Gerry Eka







