Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Tandai Babak Baru Hukum Nasional

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Tandai Babak Baru Hukum Nasional
Foto: (Sumber: Dokumentasi Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.)

Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi mulai berlaku hari ini, 2 Januari 2026, sebagai tonggak penting pembaruan sistem hukum nasional.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pemberlakuan dua undang-undang tersebut merupakan momentum bersejarah yang disambut dengan haru dan sukacita.

Gantikan Produk Hukum Warisan Lama, Dinilai Lebih Adil dan Reformis

Menurut Habiburokhman, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai bahwa Indonesia telah memasuki babak baru dalam sistem hukum, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru.

Ia menyebut perjuangan untuk melakukan pembaruan ini telah berlangsung sejak awal Reformasi dan akhirnya terwujud setelah 29 tahun.

"Dua undang-undang ini tidak lagi menjadi alat kekuasaan yang represif, tapi menjadi alat rakyat untuk mencari keadilan," ungkap Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang dengan semangat reformis, pro terhadap penegakan hak asasi manusia, dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Disahkan Secara Bertahap, Berlaku Serentak pada Awal 2026

Komisi III DPR telah menyelesaikan revisi UU KUHAP pada 2025 sebagai langkah lanjutan setelah pengesahan KUHP pada 2023.

Kedua produk legislasi ini diberlakukan secara bersamaan mulai 2 Januari 2026 untuk memastikan kesinambungan antara hukum materiil dan formil dalam sistem peradilan pidana.

Sebelumnya, Komisi III juga telah merampungkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai syarat peralihan sistem hukum pidana yang lama ke sistem yang baru.

Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem hukum nasional demi menciptakan peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan modern.

Penulis :
Gerry Eka