Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KUHP Baru Tegaskan Batas Jelas Antara Kritik dan Penghinaan, Netizen Diimbau Lebih Bijak di Media Sosial

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KUHP Baru Tegaskan Batas Jelas Antara Kritik dan Penghinaan, Netizen Diimbau Lebih Bijak di Media Sosial
Foto: (Sumber: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan) bersiap mengikuti penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Polri dan Kejaksaan RI di Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)

Pantau - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana di Indonesia, dengan penekanan pada pembedaan tegas antara kritik yang sah dan penghinaan yang bisa dipidana.

KUHP Nasional yang mulai berlaku bersamaan dengan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini diklaim lebih visioner, berkeadilan, humanis, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila.

Pembaruan hukum pidana ini membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum di Indonesia.

Kritik Diperbolehkan, Penghinaan Dikenai Sanksi

Salah satu poin penting dalam KUHP adalah adanya batasan tegas antara kritik dan penghinaan.

Kritik diakui sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, termasuk melalui unjuk rasa atau penyampaian opini berbeda, selama bersifat konstruktif, bertujuan mengawasi, memberi koreksi, atau saran demi kepentingan publik.

Sebaliknya, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, seperti penistaan atau fitnah, diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 240 KUHP.

Warganet diimbau lebih berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial.

Jika unggahan mengandung penghinaan dan tidak berdasar fakta, pelakunya dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori IV, sebagaimana diatur dalam Pasal 241 ayat 1.

Apabila penghinaan tersebut menimbulkan kerusuhan, ancaman hukuman meningkat menjadi 4 tahun penjara.

Tindak pidana penghinaan tergolong delik aduan, yang artinya hanya bisa diproses secara hukum jika ada aduan resmi, termasuk dari pimpinan lembaga negara yang merasa dihina.

Fitnah Diancam Pidana, Tapi Ada Pengecualian

KUHP juga mengatur tentang fitnah dalam Pasal 434, yaitu tuduhan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

Namun, jika tuduhan tersebut disampaikan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau dalam rangka menjalankan tugas pejabat negara, maka pelaku dapat membuktikan kebenaran tuduhannya di pengadilan.

Jika pengadilan menyatakan orang yang dituduh memang bersalah, maka penuduh tidak dapat dipidana karena fitnah.

Sebaliknya, jika orang yang dituduh dibebaskan oleh pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap, maka putusan itu menjadi bukti sah bahwa tuduhan adalah fitnah.

Dalam kasus seperti ini, proses pidana terhadap pelaku fitnah bisa dimulai, namun harus menunggu hingga ada putusan tetap terhadap tuduhan awal.

Sistem Denda dan Mekanisme Penyesuaian

KUHP juga memperkenalkan sistem baru kategori denda berdasarkan nilai rupiah, dimulai dari:

Kategori I sebesar Rp1 juta hingga Kategori VIII yang mencapai Rp50 miliar.

Tiap kategori merupakan kelipatan dari kategori sebelumnya, dengan pola yang telah ditetapkan secara sistematis.

Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menyesuaikan nilai denda jika terjadi perubahan nilai mata uang akibat kondisi ekonomi.

Meski sistem hukum diperbarui, penulis artikel menegaskan bahwa efektivitas KUHP baru sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.

"Aturan sebaik apa pun akan tidak maksimal jika penegakan hukumnya masih tebang pilih," ungkap penulis.

Penulis :
Gerry Eka