Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Menang Gugatan ke-10, PHDI Pastikan Legalitas Organisasi Tetap Sah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menang Gugatan ke-10, PHDI Pastikan Legalitas Organisasi Tetap Sah
Foto: (Sumber: Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat I Ketut Budiasa. ANTARA/HO-PHDI.)

Pantau - Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memastikan bahwa legalitas organisasinya tetap sah secara hukum setelah memenangkan gugatan hukum ke-10 kalinya melawan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB).

Putusan Pengadilan Perkuat Legalitas dan Pelayanan Umat Hindu

Putusan Majelis Banding PTTUN DKI Jakarta yang keluar pada 22 Januari 2026 memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Jakarta dan menyatakan bahwa Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI sah dan tetap berlaku.

Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menyatakan, "Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat", ungkapnya.

Gugatan hukum tersebut diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, dengan PHDI sebagai Terbanding II atau sebelumnya Tergugat II Intervensi.

Budiasa menegaskan bahwa putusan ini berdampak langsung terhadap keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menyatakan bahwa pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB tidak sah berdasarkan bukti-bukti di persidangan.

Meski begitu, pihak PHDI MLB tetap melanjutkan upaya hukum melalui berbagai gugatan di pengadilan.

10 Gugatan Diajukan, PHDI Menang 8 Kali dan Tegaskan Posisi Sah

Dari total 10 gugatan yang telah diajukan, PHDI memenangkan 8 di antaranya, satu masih berlangsung, dan satu kalah pada tingkat kasasi.

Berikut daftar ringkas hasil gugatan:

Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI menang (tidak diterima/NO)

Gugatan 2 (PTUN): PHDI menang

Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI menang

Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI kalah

Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI menang

Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI menang

Gugatan 7 (Kasasi): PHDI menang

Gugatan 8 (PTUN): PHDI menang

Gugatan 9 (PK): masih berlangsung

Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI menang

Putusan Mahkamah Agung menyatakan, "PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itu pun tanpa kejelasan mandat."

Sebaliknya, Budiasa menegaskan bahwa Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan sah saat ini dilakukan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri oleh Presiden RI, dua menteri, dan ditutup oleh Wakil Presiden.

Mahasabha tersebut juga diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung serta 197 PHDI kabupaten/kota secara daring dengan surat mandat resmi.

Budiasa mengingatkan bahwa apabila gugatan dimenangkan oleh pihak penggugat, umat Hindu akan dirugikan karena tidak ada pihak yang bisa mengakses bantuan pemerintah tanpa SK AHU yang sah.

Potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI diperkirakan mencapai Rp24 miliar per tahun, berasal dari pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Apa yang penggugat lakukan ini seperti membakar lumbung tanpa menanam padi. Tidak ada yang diuntungkan, kecuali mungkin ego sekelompok orang, sementara umat Hindu di seluruh Indonesia yang menanggung akibatnya", tegas Budiasa.

Hingga kini, PHDI tidak pernah melakukan gugatan balik dan tetap fokus menjalankan program pelayanan dan pembinaan umat.

Budiasa menutup dengan menegaskan, “Pelayanan umat tidak cukup hanya dengan ribut di media sosial atau saling menggugat. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat.”

Penulis :
Gerry Eka