HOME  ⁄  Hukum

KPK Sebut Bupati Tulungagung Gunakan Uang Pemerasan untuk THR Forkopimda

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Sebut Bupati Tulungagung Gunakan Uang Pemerasan untuk THR Forkopimda
Foto: (Sumber: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz/pri.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggunakan uang hasil dugaan pemerasan untuk pemberian THR kepada unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Informasi tersebut diperoleh dari pengakuan ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, "Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG".

Forkopimda yang dimaksud meliputi kepala polres, komandan kodim, hingga ketua DPRD setempat.

Selain untuk THR, uang hasil pemerasan juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Asep menambahkan, "Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya".

Padahal, sebagai kepala daerah, Gatut Sunu Wibowo telah memiliki anggaran operasional resmi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung.

Pada 11 April 2026, KPK membawa para pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penindakan korupsi oleh KPK terhadap praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Penulis :
Gerry Eka