HOME  ⁄  Hukum

Bupati Tulungagung Minta Maaf Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Bupati Tulungagung Minta Maaf Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan
Foto: (Sumber: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan tengah berjalan keluar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK dan menyampaikan permintaan maaf saat digiring keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan.

Gatut menyampaikan pernyataan singkat, "Mohon maaf," saat dibawa petugas pada Minggu dini hari.

Ia keluar bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya kemudian dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat proses penggiringan, Gatut tidak memberikan banyak komentar dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media.

Ia terlihat berjalan dengan tangan terborgol dan dikawal oleh sejumlah petugas KPK.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sebesar Rp335,4 juta.

Gatut diduga telah menerima total sekitar Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Jumlah tersebut termasuk uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan.

Selain uang, KPK juga menyita empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dengan nilai sekitar Rp129 juta.

Barang bukti lain yang diamankan berupa perangkat elektronik terkait perkara tersebut.

Penulis :
Gerry Eka