
Pantau.com - Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Jumat (27/5/2022), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria karena melakukan pelecehan seksual dan membunuh seorang bayi perempuan berusia 20 bulan.
Putusan itu menaikkan hukuman penjaranya yang sebelumnya hanya 30 tahun dari pengadilan yang lebih rendah.
Pria yang diidentifikasi hanya dengan nama belakangnya Yang tersebut, dituduh memperkosa dan membunuh bayi perempuan pacarnya yang tinggal serumah dengannya Juni tahun lalu.
"Adalah kebenaran untuk memisahkan terdakwa dari masyarakat selamanya, mengingat kekejaman kejahatannya," kata pengadilan.
Pengadilan juga memerintahkan agar dia dilarang bekerja di fasilitas terkait anak selama 10 tahun, memakai alat pelacak selama 20 tahun dan menjalani 200 jam program perawatan pelecehan anak.
Namun, pengadilan menolak permintaan jaksa untuk melakukan kebiri kimia untuknya dan pengungkapan identitasnya.
Pria itu dihukum karena membunuh bayi tersebut dengan menutupinya dengan selimut, dan meninju dan menginjaknya selama sekitar satu jam saat mabuk di rumahnya di Daejeon, sekitar 165 kilometer selatan Seoul, karena bayi itu tidak berhenti menangis.
Dia juga dihukum karena memperkosa bayi itu sebelum memukulinya sampai mati.
Yang dan pacarnya, bermarga Jeong, menyembunyikan tubuh korban di dalam kotak es di kamar mandi mereka.
Dengan membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah 1 setengah tahun penjara, pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jeong, demikian dilansir dari Yonhap, Jumat (27/5/2022).
Putusan itu menaikkan hukuman penjaranya yang sebelumnya hanya 30 tahun dari pengadilan yang lebih rendah.
Pria yang diidentifikasi hanya dengan nama belakangnya Yang tersebut, dituduh memperkosa dan membunuh bayi perempuan pacarnya yang tinggal serumah dengannya Juni tahun lalu.
"Adalah kebenaran untuk memisahkan terdakwa dari masyarakat selamanya, mengingat kekejaman kejahatannya," kata pengadilan.
Pengadilan juga memerintahkan agar dia dilarang bekerja di fasilitas terkait anak selama 10 tahun, memakai alat pelacak selama 20 tahun dan menjalani 200 jam program perawatan pelecehan anak.
Namun, pengadilan menolak permintaan jaksa untuk melakukan kebiri kimia untuknya dan pengungkapan identitasnya.
Pria itu dihukum karena membunuh bayi tersebut dengan menutupinya dengan selimut, dan meninju dan menginjaknya selama sekitar satu jam saat mabuk di rumahnya di Daejeon, sekitar 165 kilometer selatan Seoul, karena bayi itu tidak berhenti menangis.
Dia juga dihukum karena memperkosa bayi itu sebelum memukulinya sampai mati.
Yang dan pacarnya, bermarga Jeong, menyembunyikan tubuh korban di dalam kotak es di kamar mandi mereka.
Dengan membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah 1 setengah tahun penjara, pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jeong, demikian dilansir dari Yonhap, Jumat (27/5/2022).
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani