
Pantau.com - Seorang pria 41 tahun di Korea Selatan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, Kamis (16/6/2022) karena membunuh secara brutal salah satu karyawannya.
Pria bermarga Han itu membunuh karyawannya dengan memasukkan tongkat plastik sepanjang 70 sentimeter ke dalam dubur korban.
Pelaku merupakan pemilik pusat kebugaran (gym) anak-anak di Seoul, Korea Selatan, dan korban adalah karyawannya,
Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan, memutuskan pria itu bersalah atas pembunuhan karyawannya di gym anak-anak miliknya dengan tongkat plastik.
Aksi sadisnya itu merusak organ-organ korban dan menyebabkan kematiannya pada Desember tahun lalu.
"Hukuman berat tidak bisa dihindari karena kejahatannya aneh dan brutal, dan dia tidak memiliki rasa hormat terhadap korban," kata pengadilan dalam putusannya.
Penuntut sebelumnya meminta hukuman seumur hidup untuk Han.
Diketahui bahwa Han membunuh korban yang berusia 20-an di gym miliknya yang berada di barat laut Seoul pada 31 Desember tahun lalu, karena kesal dengan perilaku karyawan yang tidak disebutkan.
Otopsi menunjukkan perforasi atau lubang terbentuk pada dinding suatu organ tubuh terjadi di dinding anterior rektum korban dan pecah lebih lanjut di organ, termasuk jantung dan hati. Demikian dilansir dari Yonhap, Kamis (16/6/2022).
Pria bermarga Han itu membunuh karyawannya dengan memasukkan tongkat plastik sepanjang 70 sentimeter ke dalam dubur korban.
Pelaku merupakan pemilik pusat kebugaran (gym) anak-anak di Seoul, Korea Selatan, dan korban adalah karyawannya,
Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan, memutuskan pria itu bersalah atas pembunuhan karyawannya di gym anak-anak miliknya dengan tongkat plastik.
Aksi sadisnya itu merusak organ-organ korban dan menyebabkan kematiannya pada Desember tahun lalu.
"Hukuman berat tidak bisa dihindari karena kejahatannya aneh dan brutal, dan dia tidak memiliki rasa hormat terhadap korban," kata pengadilan dalam putusannya.
Penuntut sebelumnya meminta hukuman seumur hidup untuk Han.
Diketahui bahwa Han membunuh korban yang berusia 20-an di gym miliknya yang berada di barat laut Seoul pada 31 Desember tahun lalu, karena kesal dengan perilaku karyawan yang tidak disebutkan.
Otopsi menunjukkan perforasi atau lubang terbentuk pada dinding suatu organ tubuh terjadi di dinding anterior rektum korban dan pecah lebih lanjut di organ, termasuk jantung dan hati. Demikian dilansir dari Yonhap, Kamis (16/6/2022).
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani