
Pantau – Seorang wanita asal Indonesia bernama Cynthia melakukan aksi pencurian di tiga mal dalam satu hari usai mencuri 15 kaleng susu bubuk, kosmetik dan mainan Lego. Alhasil, ia pun dijatuhi dengan hukuman tiga minggu penjara pada Rabu (21/6/2023).
Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan mencuri susu bubuk. Dua tuduhan lainnya yaitu mencuri kosmetik dan mainan juga menjadi pertimbangan.
Cynthia mengatakan kepada pengadilan bahwa ia mencuri susu bubuk karena "naluri keibuan" dan bahwa ia ingin "membantu bayi saya yang kelaparan".
Pengadilan mendengar bahwa wanita berusia 30 tahun itu berada di Singapura dengan izin kunjungan sosial selama 30 hari pada saat melakukan pelanggaran. Pada tanggal 28 Mei, dia pergi ke empat toko antara pukul 10.30 dan 15.45 untuk mencuri barang-barang tersebut.
Dia pertama kali mencuri dua mainan model Lego Star Wars dari Toys R Us di Tampines Mall, sebelum mencuri 11 kaleng susu bubuk dari supermarket di sana.
Cynthia kemudian pergi ke Sephora di Bugis+ di mana dia mencuri kosmetik, termasuk dua palet wajah, perona pipi cai, dan sebotol serum toner.
Dia kemudian mencuri empat kaleng susu bubuk dari supermarket Cold Storage di Raffles City.
Cynthia ditahan oleh petugas pencegahan kehilangan di Cold Storage, yang kemudian menelepon polisi. Semua barang yang dicuri ditemukan dari wanita tersebut dan dia kemudian ditangkap dan ditahan.
Dalam pembelaannya, Cynthia mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak tahu bahwa "tindakannya atas naluri keibuannya akan membawanya ke tahap yang menyedihkan ini".
Dia mengatakan bahwa dia memiliki tiga anak kembar berusia tujuh tahun dan seorang bayi berusia delapan bulan yang diadopsinya. Dia juga memiliki seorang ibu lanjut usia yang menderita stroke selama pandemi Covid-19.
"Saya hanya berusaha membantu bayi saya yang kelaparan," kata Cynthia.
Dia memohon "hukuman yang sangat singkat" agar dia dapat berkumpul kembali dengan anak-anak dan ibunya, dengan mengatakan bahwa dia adalah anak tertua di keluarganya dan pencari nafkah tunggal.
Saat ditanya oleh hakim, ia mengatakan bahwa ia sebelumnya bekerja sebagai pekerja lepas di Indonesia dengan menjual barang-barang di Facebook atau secara online, dan bekerja paruh waktu di sebuah toko.
Hakim mencatat hal-hal yang meringankan, tetapi mengatakan bahwa Cynthia telah mencuri dari tidak kurang dari empat toko di tiga mal pada hari yang sama. Hal ini sangat menunjukkan fakta bahwa dia menjadi berani setelah tidak tertangkap, kata hakim.
Dia mengatakan kepada Cynthia bahwa dia dapat dibebaskan "segera" karena penangguhan masa tahanannya.
"Terima kasih banyak, Tuhan memberkati Anda," jawab wanita itu.
Apabila pencurian itu terjadi di tempat tinggal, maka dia bisa saja dipenjara hingga tujuh tahun dan dikenakan denda.
Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan mencuri susu bubuk. Dua tuduhan lainnya yaitu mencuri kosmetik dan mainan juga menjadi pertimbangan.
Cynthia mengatakan kepada pengadilan bahwa ia mencuri susu bubuk karena "naluri keibuan" dan bahwa ia ingin "membantu bayi saya yang kelaparan".
Pengadilan mendengar bahwa wanita berusia 30 tahun itu berada di Singapura dengan izin kunjungan sosial selama 30 hari pada saat melakukan pelanggaran. Pada tanggal 28 Mei, dia pergi ke empat toko antara pukul 10.30 dan 15.45 untuk mencuri barang-barang tersebut.
Dia pertama kali mencuri dua mainan model Lego Star Wars dari Toys R Us di Tampines Mall, sebelum mencuri 11 kaleng susu bubuk dari supermarket di sana.
Cynthia kemudian pergi ke Sephora di Bugis+ di mana dia mencuri kosmetik, termasuk dua palet wajah, perona pipi cai, dan sebotol serum toner.
Dia kemudian mencuri empat kaleng susu bubuk dari supermarket Cold Storage di Raffles City.
Cynthia ditahan oleh petugas pencegahan kehilangan di Cold Storage, yang kemudian menelepon polisi. Semua barang yang dicuri ditemukan dari wanita tersebut dan dia kemudian ditangkap dan ditahan.
Dalam pembelaannya, Cynthia mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak tahu bahwa "tindakannya atas naluri keibuannya akan membawanya ke tahap yang menyedihkan ini".
Dia mengatakan bahwa dia memiliki tiga anak kembar berusia tujuh tahun dan seorang bayi berusia delapan bulan yang diadopsinya. Dia juga memiliki seorang ibu lanjut usia yang menderita stroke selama pandemi Covid-19.
"Saya hanya berusaha membantu bayi saya yang kelaparan," kata Cynthia.
Dia memohon "hukuman yang sangat singkat" agar dia dapat berkumpul kembali dengan anak-anak dan ibunya, dengan mengatakan bahwa dia adalah anak tertua di keluarganya dan pencari nafkah tunggal.
Saat ditanya oleh hakim, ia mengatakan bahwa ia sebelumnya bekerja sebagai pekerja lepas di Indonesia dengan menjual barang-barang di Facebook atau secara online, dan bekerja paruh waktu di sebuah toko.
Hakim mencatat hal-hal yang meringankan, tetapi mengatakan bahwa Cynthia telah mencuri dari tidak kurang dari empat toko di tiga mal pada hari yang sama. Hal ini sangat menunjukkan fakta bahwa dia menjadi berani setelah tidak tertangkap, kata hakim.
Dia mengatakan kepada Cynthia bahwa dia dapat dibebaskan "segera" karena penangguhan masa tahanannya.
"Terima kasih banyak, Tuhan memberkati Anda," jawab wanita itu.
Apabila pencurian itu terjadi di tempat tinggal, maka dia bisa saja dipenjara hingga tujuh tahun dan dikenakan denda.
- Penulis :
- M Abdan Muflih