
Pantau - Warga Amerika Serikat merayakan hari kemerdekaannya tepat pada hari ini, 4 Juli atau yang dikenal dengan istilah Fourth of July.
Sebelum menjadi negara adidaya seperti saat ini, Amerika Serikat merupakan wilayah koloni dari Kerajaan Britania Raya di abad ke-16.
Sejak ditemukan pada tahun 1492 oleh Christopher Columbus, bangsa Eropa semakin banyak untuk bermigrasi ke benua Amerika.
Di tahun 1733, Inggris mematenkan tiga belas koloninya di wilayah Amerika Utara. Ketigabelas koloni tersebut terikat dengan ekonomi Atlantik, yang meliputi penggunaan kapal untuk perdagangan budak, tembakau, rum, gula, rempah-rempah, ikan, kayu, dan barang hasil produksi lainnya.
Selanjutnya, Parlemen Inggris secara sepihak mengeluarkan UU Materai 1765, menerapkan pajak terhadap koloni tanpa melalui legislatif kolonial.
Pajak-pajak tambahan juga ditetapkan melalui UU Gula (1764), UU Perangko (1765), UU Townsend (1767), dan UU Teh (1773). Hal ini membuat para kolonis melakukan protes karena tidak memiliki perwakilan di Parlemen Inggris.
Mereka mengeluarkan seruan "Tolak pajak tanpa perwakilan rakyat," yang berarti mereka meminta agar mereka memiliki suara di Parlemen Britania.
Para perwakilan koloni Inggris terus menolak membayar pajak seiring ketegangan yang semakin meningkat pada akhir 1760-an dan awal 1770-an.
Pada tahun 1773, sebuah aksi protes dilancarkan penduduk Boston dengan membuang ratusan peti teh ke laut yang dikenal dengan peristiwa The Boston Tea Party.
Parlemen Inggris merespons cepat dengan mengeluarkan UU Paksaan, yang mencabut hak pemerintahan mandiri Massachusetts dan menempatkan wilayah itu di bawah kekuasaan pasukan.
Tindakan ini memicu kemarahan dan perlawanan di semua koloni. Para pemimpin dari tiga belas koloni mengadakan Kongres Kontinental Pertama untuk mengkoordinasikan perlawanan mereka terhadap UU Paksaan.
Kongres menyerukan boikot terhadap perdagangan Inggris, menerbitkan daftar hak dan keluhan, serta mempetisi raja untuk mengatasi semua keluhan itu.
Pada 4 Juli 1776, Kongres Kontinental Kedua berkumpul di Philadelphia dan menyatakan kemerdekaan dan berdirinya negara Amerika Serikat.
Kemerdekaan ini didasarkan pada prinsip-prinsip republik yang menekankan kedaulatan rakyat, menuntut kewajiban warganegara, dan menentang aristokrasi.
Sebelum menjadi negara adidaya seperti saat ini, Amerika Serikat merupakan wilayah koloni dari Kerajaan Britania Raya di abad ke-16.
Sejak ditemukan pada tahun 1492 oleh Christopher Columbus, bangsa Eropa semakin banyak untuk bermigrasi ke benua Amerika.
Di tahun 1733, Inggris mematenkan tiga belas koloninya di wilayah Amerika Utara. Ketigabelas koloni tersebut terikat dengan ekonomi Atlantik, yang meliputi penggunaan kapal untuk perdagangan budak, tembakau, rum, gula, rempah-rempah, ikan, kayu, dan barang hasil produksi lainnya.
Selanjutnya, Parlemen Inggris secara sepihak mengeluarkan UU Materai 1765, menerapkan pajak terhadap koloni tanpa melalui legislatif kolonial.
Pajak-pajak tambahan juga ditetapkan melalui UU Gula (1764), UU Perangko (1765), UU Townsend (1767), dan UU Teh (1773). Hal ini membuat para kolonis melakukan protes karena tidak memiliki perwakilan di Parlemen Inggris.
Mereka mengeluarkan seruan "Tolak pajak tanpa perwakilan rakyat," yang berarti mereka meminta agar mereka memiliki suara di Parlemen Britania.
Para perwakilan koloni Inggris terus menolak membayar pajak seiring ketegangan yang semakin meningkat pada akhir 1760-an dan awal 1770-an.
Pada tahun 1773, sebuah aksi protes dilancarkan penduduk Boston dengan membuang ratusan peti teh ke laut yang dikenal dengan peristiwa The Boston Tea Party.
Parlemen Inggris merespons cepat dengan mengeluarkan UU Paksaan, yang mencabut hak pemerintahan mandiri Massachusetts dan menempatkan wilayah itu di bawah kekuasaan pasukan.
Tindakan ini memicu kemarahan dan perlawanan di semua koloni. Para pemimpin dari tiga belas koloni mengadakan Kongres Kontinental Pertama untuk mengkoordinasikan perlawanan mereka terhadap UU Paksaan.
Kongres menyerukan boikot terhadap perdagangan Inggris, menerbitkan daftar hak dan keluhan, serta mempetisi raja untuk mengatasi semua keluhan itu.
Pada 4 Juli 1776, Kongres Kontinental Kedua berkumpul di Philadelphia dan menyatakan kemerdekaan dan berdirinya negara Amerika Serikat.
Kemerdekaan ini didasarkan pada prinsip-prinsip republik yang menekankan kedaulatan rakyat, menuntut kewajiban warganegara, dan menentang aristokrasi.
- Penulis :
- Aditya Andreas