Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

AS Larang Impor 2 Perusahaan China Buntut Kerja Paksa Muslim Uighur

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

AS Larang Impor 2 Perusahaan China Buntut Kerja Paksa Muslim Uighur
Foto: Ilustrasi bendera Amerika Serikat (Freepik)

Pantau - Amerika Serikat telah melarang impor barang-barang yang diproduksi oleh dua perusahaan yang berbasis di Tiongkok karena terus memberantas penggunaan tenaga kerja paksa, khususnya tenaga kerja paksa minoritas Muslim Uighur dari rantai pasokan AS.

Mulai Rabu (2/8/2023), impor dari perusahaan baterai China Camel Group dan produsen rempah-rempah dan ekstrak Chenguang BioTech Group dilarang atas tuduhan bahwa praktik bisnis mereka "menargetkan anggota kelompok yang teraniaya, termasuk minoritas Uighur" di China, kata Departemen Keamanan Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan.

Produk dari anak perusahaan Chenguang juga dilarang, katanya.

"Tindakan penegakan hukum hari ini menunjukkan komitmen Pemerintahan Biden-Harris untuk meminta pertanggungjawaban organisasi-organisasi tersebut atas pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan dan praktik kerja paksa," ujar Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua mitra kami untuk menjauhkan barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa dari Xinjiang dari perdagangan AS sambil memfasilitasi arus perdagangan yang sah," sambungnya.

Sejak 2017, China telah berulang kali dituduh menahan lebih dari 1 juta orang Uighur dan Muslim Turki lainnya secara sewenang-wenang di kamp-kamp yang disebut sebagai kamp pendidikan ulang di barat laut Xinjiang, China, yang secara resmi dikenal sebagai Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, yang kaya akan sumber daya alam dan sumber utama produksi pertanian.

Selama puncak pandemi pada 2021, Amerika Serikat, di bawah Presiden Donald Trump, menyatakan bahwa perlakuan China terhadap Uighur merupakan genosida.

Amerika Serikat menyatakan bahwa China telah memenjarakan warga Uighur secara sewenang-wenang di Xinjiang, di mana mereka diduga mengalami sterilisasi paksa, penyiksaan, kerja paksa dan pembatasan yang kejam terhadap kebebasan beragama, berekspresi dan bergerak.

Kedua perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut dilarang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur pada Desember 2021, yang melarang impor dari Xinjiang atau barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan yang teridentifikasi.

Penambahan ini meningkatkan jumlah total perusahaan yang terdaftar menjadi 24 perusahaan.

Sejak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mulai memberlakukan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur pada bulan Juni tahun lalu, 4.651 pengiriman senilai sekitar 1,64 miliar dolar AS telah ditinjau dengan hampir setengahnya merupakan ekspor barang elektronik, demikian menurut data CBP.

Dari jumlah tersebut, 872 pengiriman telah ditolak masuk ke Amerika Serikat.

[Sumber: UPI News]

Penulis :
Abdan Muflih