Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Muhammadiyah Sampaikan Dukungan Seret Kasus Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Muhammadiyah Sampaikan Dukungan Seret Kasus Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Foto: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Pantau - Sidang dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina, telah berlangsung di Mahkamah Internasional.

Sejumlah negara mayoritas Muslim mendukung sidang gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan di Internasional Court of Justice (ICJ). Di Indonesia, Muhammadiyah juga menyatakan turut mendukung Afsel.

Sekretaris Umum PP Muhamamdiyah, Abdul Mu’ti menyebut, apa yang dilakukan tentara Israel di jalur Gaza bukan hanya kejehatan perang tetapi juga genosida.

“Mengapresiasi sikap dan langkah pemerintah Afrika Selatan yang membawa masalah genosida yang dilakukan oleh Netanyahu ke Internasional Crime Justice (IJC),” kata Abdul Mu'ti, Senin (15/1/2024).

“Apa yang dilakukan pemerintah Netanyahu sekarang tidak hanya merupakan kejahatan perang, tapi sudah secara sistematis dan masif melakukan genosida bangsa Palestina,” sambungnya.

Menurut Mu’ti, dukungan negara Malaysia dan Turki bisa memperkuat usaha masyarakat dunia untuk menyeret Netanyahu ke Pengadilan Kejahatan Perang.

Dukungan moral dan politik negara-negara Muslim, kata dia, sangat penting sehingga setelah Turki dan Malaysia seharusnya diikuti negara-negara mayoritas Muslim yang lainnya.

“Saya mendapatkan informasi, Indonesia juga sudah membuat pernyataan dukungan atas sikap dan langkah Afrika Selatan,” kata Mu’ti.

Sidang perdana genosida di ICJ sudah dimulai pada Kamis (11/1/2024) lalu. Pada hari pertama sidang, Afrika Selatan meminta ICJ mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan serangan di Gaza.

Adapun pada hari kedua sidang, Jumat (12/1/2024), Israel meminta ICJ agar menolak gugatan Afsel, karena dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Dengan banyaknya korban jiwa, 23 ribu orang, yang sebagian besar adalah masyarakat sipil Palestina, masih mengklaim bahwa serangannya adalah bentuk pembelaan diri.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler