Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Palestina Sebut Netanyahu Halangi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Palestina Sebut Netanyahu Halangi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Foto: Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina untuk menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza - tangkapan layar/Anadolu)

Pantau - Otoritas Palestina menilai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena menghalangi upaya komunitas internasional dan Amerika Serikat untuk mengirim bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza.

"Netanyahu dan staf militernya mengancam menginvasi Rafah tanpa memedulikan seruan komunitas internasional dan AS agar masyarakat sipil terlindungi dan kebutuhan hidup dasarnya terpenuhi," Ujar Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya, dilansir dari Antara, Rabu (13/3/2024).

Menurut pernyataan otoritas Palestina, aksi tersebut menunjukan bahwa Israel ingin melanjutakn aksi genosida dan pemindahan paksa serta menghalangi pengiriman bantuan kepada warga Palestina yang terancam kelaparan.

Agresi Militer Israel ke jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, diketahui telah menewaskan lebih dari 31.200 warga dan 72.900 luka-luka.

Selain menewaskan warga tidak bersalah, Israel juga melakukan blokade terhadap jalur Gaza yang menyebabkan para masyarakat di sana, khususnya bertahan di Gaza Utara terncam kelaparan.

Diketahui sebuah kapal dengan muatan bantuan kemanusiaan berupa 200 ton makanan dari organisasi kemanusiaan internasional Open Arms Spanyol dan World Central Kitchen Amerika Serikat, sedang berlayar dari Siprus ke Jalur Gaza, pada Selasa (12/3).

"Koridor bantuan kemanusiaan maritim ke Jalur Gaza terbuka melalui misi yang sangat kompleks ini, yang kami harapkan menjadi perintis dalam upaya meringankan bencana kemanusiaan yang dihadapi warga (Gaza)," Ujar pihak Open Arms melalui akun resminya.

PBB menyebut aksi tersebut menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Sedangkan Mahkamah Internaisonal (ICJ) mengeluarkan putusan awal yang memerintahkan negara Israel untuk berhenti melakukan aksi Genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.

Laporan: Kaorie Zeto Hapki

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq