Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

MUI Desak ICC Segera Tangkap Netanyahu Terkait Genosida di Gaza

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MUI Desak ICC Segera Tangkap Netanyahu Terkait Genosida di Gaza
Foto: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Pantau - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berencana untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. 

Menyikapi kabar tersebut, Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta ICC untuk bertindak tanpa ragu-ragu dalam menangkap pemimpin Zionis tersebut.

"Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa ICC harus berani dan tegas dalam menegakkan keadilan, karena kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu sudah sangat kejam," ujar Anwar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Anwar menegaskan, penangkapan Netanyahu oleh ICC seharusnya tidak perlu melalui proses yang panjang. 

Menurutnya, Israel telah melakukan tindakan genosida yang merenggut nyawa ribuan warga Palestina dan melukai puluhan ribu lainnya dalam enam bulan terakhir.

"Ini merupakan tindakan genosida yang bertujuan untuk menghancurkan rakyat Palestina," katanya.

Anwar menilai, jika ICC tidak berani mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu karena takut dengan ancaman negara-negara Barat, maka akan mencoreng hukum dan nilai-nilai perikeadilan yang dipegang oleh ICC.

Saat ini, Netanyahu dikabarkan berada dalam kecemasan menghadapi kemungkinan surat perintah penangkapannya.

Oleh karena itu, Netanyahu telah melakukan berbagai upaya diplomatik dan meminta bantuan dari Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, agar bisa terhindar dari penangkapan.

"Kita akan lihat apakah ICC masih memiliki keberanian atau tidak. Jika tidak, maka ICC tidak lagi layak dipercaya sebagai Mahkamah Pidana Internasional," tegasnya.

Israel dikabarkan semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Angkatan Bersenjata Israel.

Penulis :
Aditya Andreas